Mau Tahu Komponen Hidup Layak Buruh?

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) , Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. monggo kita bahas bersama!
 
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
 
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :
1) Ikat pinggang
2) Kaos kaki
3) Deodorant 100 ml/g
4) Seterika 250 watt
5) Rice cooker ukuran 1/2 liter
6) Celana pendek
7) Pisau dapur
8) Semir dan sikat sepatu
9) Rak piring portable plastic
10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
11) Gayung plastik ukuran sedang
12) Sisir
13) Ballpoint/pensil
14) Cermin 30 x 50 cm
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
• Makanan & Minuman (11 items)
• Sandang (13 items)
• Perumahan (26 items)
• Pendidikan (2 item)
• Kesehatan (5 items)
• Transportasi (1 item)
• Rekreasi dan Tabungan (2 item)
 
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :
No Komponen Kualitas/Kriteria Jumlah Kebutuhan
I MAKANAN DAN MINUMAN
1 Beras Sedang Sedang 10 kg
2 Sumber Protein :
a. Daging Sedang 0.75 kg
b. Ikan Segar Baik 1.2 kg
c. Telur Ayam Telur ayam ras 1 kg
3 Kacang-kacangan : tempe/tahu Baik 4.5 kg
4 Susu bubuk Sedang 0.9 kg
5 Gula pasir Sedang 3 kg
6 Minyak goreng Curah 2 kg
7 Sayuran Baik 7.2 kg
8 Buah-buahan (setara pisang/pepaya) Baik 7.5 kg
9 Karbohidrat lain (setara tepung terigu) Sedang 3 kg
10 Teh atau Kopi Celup/Sachet 2 Dus isi 25 = 75 gr
11 Bumbu-bumbuan Nilai 1 s/d 10 15%
JUMLAH
II SANDANG
12 Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim Katun/sedang 6/12 potong
13 Celana pendek Katun/sedang 2/12 potong
14 Ikat Pinggang Kulit sintetis, polos, tidak branded 1/12 buah
15 Kemeja lengan pendek/blouse Setara katun 6/12 potong
16 Kaos oblong/ BH Sedang 6/12 potong
17 Celana dalam Sedang 6/12 potong
18 Sarung/kain panjang Sedang 1/12 helai
19 Sepatu Kulit sintetis 2/12 pasang
20 Kaos Kaki Katun, Polyester, Polos, Sedang 4/12 pasang
21 Perlengkapan pembersih sepatu
a. Semir sepatu Sedang 6/12 buah
b. Sikat sepatu Sedang 1/12 buah
22 Sandal jepit Karet 2/12 pasang
23 Handuk mandi 100cm x 60 cm 2/12 potong
24 Perlengkapan ibadah
a. Sajadah Sedang 1/12 potong
b. Mukena Sedang 1/12 potong
c. Peci,dll Sedang 1/12 potong
JUMLAH
III PERUMAHAN
25 Sewa kamar dapat menampung jenis KHL lainnya 1 bulan
26 Dipan/ tempat tidur No.3, polos 1/48 buah
27 Perlengkapan tidur
a. Kasur busa Busa 1/48 buah
b. Bantal busa Busa 2/36 buah
28 Sprei dan sarung bantal Katun 2/12 set
29 Meja dan kursi 1 meja/4 kursi 1/48 set
30 Lemari pakaian Kayu sedang 1/48 buah
31 Sapu Ijuk sedang 2/12 buah
32 Perlengkapan makan
a. Piring makan Polos 3/12 buah
b. Gelas minum Polos 3/12 buah
c. Sendok garpu Sedang 3/12 pasang
33 Ceret aluminium Ukuran 25 cm 1/24 buah
34 Wajan aluminium Ukuran 32 cm 1/24 buah
35 Panci aluminium Ukuran 32 cm 2/12 buah
36 Sendok masak Alumunium 1/12 buah
37 Rice Cooker ukuran 1/2 liter 350 watt 1/48 buah
38 Kompor dan perlengkapannya
a. Kompor 1 tungku SNI 1/24 buah
b. Selang dan regulator SNI 10 liter
c. Tabung Gas 3 kg Pertamina 1/60 buah
39 Gas Elpiji masing-masing 3 kg 2 tabung
40 Ember plastik Isi 20 liter 2/12 buah
41 Gayung plastik Sedang 1/12 buah
42 Listrik 900 watt 1 bulan
43 Bola lampu hemat energi 14 watt 3/12 buah
44 Air Bersih Standar PAM 2 meter kubik
45 Sabun cuci pakaian Cream/deterjen 1.5 kg
46 Sabun cuci piring (colek) 500 gr 1 buah
47 Setrika 250 watt 1/48 buah
48 Rak portable plastik Sedang 1/24 buah
49 Pisau dapur Sedang 1/36 buah
50 Cermin 30 x 50 cm 1/36 buah
JUMLAH
IV PENDIDIKAN
51 Bacaan/radio Tabloid/4 band 4 buah/ (1/48)
52 Ballpoint/pensil Sedang 6/12 buah
JUMLAH
V KESEHATAN
53 Sarana Kesehatan
a. Pasta gigi 80 gram 1 tube
b. Sabun mandi 80 gram 2 buah
c. Sikat gigi Produk lokal 3/12 buah
d. Shampo Produk lokal 1 botol 100 ml
e. Pembalut atau alat cukur Isi 10 1 dus/set
54 Deodorant 100ml/g 6/12 botol
55 Obat anti nyamuk Bakar 3 dus
56 Potong rambut Di tukang cukur/salon 6/12 kali
57 Sisir Biasa 2/12 buah
JUMLAH
VI TRANSPORTASI
58 Transportasi kerja dan lainnya Angkutan umum 30 hari (PP)
JUMLAH
VII REKREASI DAN TABUNGAN
59 Rekreasi Daerah sekitar 2/12 kali
60 Tabungan (2% dari nilai 1 s/d 59) 2%
JUMLAH
JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)
Bagaimana mekanisme proses penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
• Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
• Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
• Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
• Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
 
•Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
• Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Sumber :
• Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
• Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kehidupan Hidup Layak
• Sidauruk, Markus (2011). Kebijakan Pengupahan di Indonesia. Jakarta
Kiriman:Tumenggung Fikri

@Rya              

Related

Kudus 5340372734518387907

Posting Komentar

emo-but-icon

New

No.Penting

Fb

Twitter

IKLAN

SLIDER IKLAN

MINI IKLAN

Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

item