PNS Diminta Jaga Kepercayaan Dengan Baik


KUDUS-ISK-Pemandangan berbeda tampak di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pagi ini, Kamis (25/9). Seusai kegiatan rutin apel pagi, ditambahkan dengan acara penyerahan petikan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS. Petikan SK Gubernur dan SK Bupati Kudus tersebut diberikan pagi pegawai negeri sipil (PNS) yang naik pangkat per tanggal 1 Oktober 2014. Di Pemkab Kudus, sebanyak 124 orang menerima petikan SK tersebut.

Bupati Kudus H. Musthofa menyerahkan secara langsung petikan SK tersebut didampingi wakil bupati, sekretaris daerah (sekda), asisten sekda, kepala badan kepegawaian daerah (BKD), dan sejumlah pejabat. Dihadapan ratusan PNS yang mengikuti apel pagi itu, bupati menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan sebuah kepercayaan dari pemerintah kepada PNS atas kinerja berdasar persyaratan tertentu.
”Saya minta kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja dengan baik. Juga saya berharap untuk menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Bupati Kudus.

Yang disampaikan bupati sangatlah pas. Mengingat PNS merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan prima. Sudah selayaknya mengotimalkan kemampuan diri dalam bekerja. Terlebih, kini telah ditetapkan undang-undang (UU) tentang aparatur sipil negara (ASN). Dalam UU tersebut PNS harus memiliki kompetensi, kinerja, dan perilaku yang baik.

Selain itu, bupati meminta PNS untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, tidak mungkin Kabupaten Kudus ini bisa maju dan berkembang secara nyata. Semua itu untuk mendukung program pemkab Kudus yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini harus didukung dari semua elemen masyarakat termasuk aparatur pemerintahan.
”Mari kita jaga kebersamaan, kekompakan, dan kekeluargaan ini sebaik-baiknya. Semoga kita bisa bersama-sama membangun Kudus lebih baik dan semakin sejahtera,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati H. Abdul Hamid menambahkan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan periode terakhir dengan sistem daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3). Kini, berdasarkan UU ASN kenaikan pangkat PNS didasarkan pada kinerja yang tertuang dalam sasaran kinerja pegawai (SKP). Untuk itu, wakil bupati mengajak semua PNS untuk berkompetisi secara sehat dengan menunjukkan kinerja terbaik.

Kenaikan pangkat ini bukanlah hak pegawai. Melainkan sebuah penghargaan atas prestasi dan kinerja PNS. Oleh karenanya PNS dituntut menunjukkan kinerja dan perilaku jika ingin memenuhi persyaratan kenaikan pangkat. Di akhir sambutannya, wabup berpesan agar PNS bisa membalas penghargaan ini dengan kinerja yang optimal bagi pelayanan masyarakat di Kabupaten Kudus. (*)
 Sumber:Humas

@Rya              

Related

Lintas Kota 607894225141821098

Posting Komentar

emo-but-icon

New

No.Penting

Fb

Twitter

IKLAN

SLIDER IKLAN

MINI IKLAN

Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

item