240.800 Batang Rokok Ilegal Serta Angkutan Mobil Turut Disita

KUDUS- Usai penindakan produksi rokok ilegal yang berada di desa Jati sari Kecamatan Nalumsari, Kamis pagi 11/9 sekitar pukul 05:35 WIB petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan upaya produksi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Jepara.


Sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe
Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dan diperoleh informasi dari BKC bahwa, rokok ilegal sejenis 240.800 batang dari berbagai merk (Surya Gemilang, L.I Menthol, Kanada, Fresh Mild) sedang diangkut ke dalam mobil Suzuki Futura berwarna abu abu metalik dengan Nomor Polisi H-9094 L A. Sehingga terlihat adanya pengemasan rokok ilegal, mobil tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.

@Rya/Admin

Related

Lintas Kota 5177221583727388325

Posting Komentar

emo-but-icon

New

No.Penting

Fb

Twitter

IKLAN

SLIDER IKLAN

MINI IKLAN

Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

item