240.800 Batang Rokok Ilegal Serta Angkutan Mobil Turut Disita
https://isk-kudus.blogspot.com/2014/09/240800-batang-rokok-ilegal-serta.html
KUDUS- Usai penindakan produksi rokok ilegal yang berada di desa Jati sari Kecamatan Nalumsari, Kamis pagi 11/9 sekitar pukul 05:35 WIB petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan upaya produksi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Jepara.
Sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe
Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dan diperoleh informasi dari BKC bahwa, rokok ilegal sejenis 240.800 batang dari berbagai merk (Surya Gemilang, L.I Menthol, Kanada, Fresh Mild) sedang diangkut ke dalam mobil Suzuki Futura berwarna abu abu metalik dengan Nomor Polisi H-9094 L A. Sehingga terlihat adanya pengemasan rokok ilegal, mobil tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
@Rya/Admin