211.800 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita

Kudus- ISK-Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Rabu kemarin (10/9) berhasil menggagalkan upaya produksi Barang Kena Cukai Ilegal berupa Rokok dengan jenis SKM sejumlah 211.800 batang dan pita cukai berbagai seri dan personalisasi diduga palsu dengan jumlah SKM 12.816 keping dan SKT 8.926  keping.

Tidak hanya sekedar itu saja, sejumlah alat produksi rokok pun juga ikut disita. Penindakan produksi rokok ilegal tersebut berawal dari Tim Intelijen memperoleh informasi adanya sebuah bangunan atau tempat tinggal yang terindikasi memproduksi rokok tanpa izin dari daerah Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 11.00  WIB Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dengan alamat Desa Jati Sari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Dalam penelitian tersebut sejumlah produksi rokok ilegal yang sudah menjadi barang bukti berhasil diamankan dan mendapatkan ancaman hukuman.
@Rya/Admin                      

Related

Lintas Kota 2562404315534378897

Posting Komentar

emo-but-icon

New

No.Penting

Fb

Twitter

IKLAN

SLIDER IKLAN

MINI IKLAN

Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

item