211.800 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita
https://isk-kudus.blogspot.com/2014/09/211800-batang-rokok-ilegal-berhasil.html
Kudus- ISK-Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Rabu kemarin (10/9) berhasil menggagalkan upaya produksi Barang Kena Cukai Ilegal berupa Rokok dengan jenis SKM sejumlah 211.800 batang dan pita cukai berbagai seri dan personalisasi diduga palsu dengan jumlah SKM 12.816 keping dan SKT 8.926 keping.
Tidak hanya sekedar itu saja, sejumlah alat produksi rokok pun juga ikut disita. Penindakan produksi rokok ilegal tersebut berawal dari Tim Intelijen memperoleh informasi adanya sebuah bangunan atau tempat tinggal yang terindikasi memproduksi rokok tanpa izin dari daerah Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 11.00 WIB Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dengan alamat Desa Jati Sari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Dalam penelitian tersebut sejumlah produksi rokok ilegal yang sudah menjadi barang bukti berhasil diamankan dan mendapatkan ancaman hukuman.
@Rya/Admin Tidak hanya sekedar itu saja, sejumlah alat produksi rokok pun juga ikut disita. Penindakan produksi rokok ilegal tersebut berawal dari Tim Intelijen memperoleh informasi adanya sebuah bangunan atau tempat tinggal yang terindikasi memproduksi rokok tanpa izin dari daerah Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 11.00 WIB Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dengan alamat Desa Jati Sari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Dalam penelitian tersebut sejumlah produksi rokok ilegal yang sudah menjadi barang bukti berhasil diamankan dan mendapatkan ancaman hukuman.