117.800 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita


ISK-Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Rabu kemarin (3/9) berhasil menggagalkan upaya produksi Barang Kena Cukai Ilegal berupa Rokok dengan jenis SKM sejumlah 117.800 batang dan pita cukai berbagai seri dan personalisasi diduga palsu dengan jumlah SKM 13.959 keping dan SKT 2.538 keping. 

Tidak hanya sekedar itu saja, sejumlah alat produksi rokok pun juga ikut disita. Penindakan produksi rokok ilegal tersebut berawal dari Tim Intelijen memperoleh informasi adanya sebuah bangunan atau tempat tinggal yang terindikasi memproduksi rokok tanpa izin dari daerah Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 14:15 WIB Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dengan alamat Desa Mayong Kidul Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. 

Dalam penelitian tersebut sejumlah produksi rokok ilegal yang sudah menjadi barang bukti berhasil diamankan dan mendapatkan ancaman hukuman.
Di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pasal 50 disebutkan bahwa ;
“Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Sumber: PLI Kudus

@Rya                          








Related

Lintas Kota 3176226834564637584

Posting Komentar

emo-but-icon

New

No.Penting

Fb

Twitter

IKLAN

SLIDER IKLAN

MINI IKLAN

Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

item