SPBU Tidak Melayani Pembelian Menggunakan Jerigen
https://isk-kudus.blogspot.com/2014/10/spbu-tidak-melayani-pembelian.html
Kudus 20/10,Sejumlah SPBU tidak melayani pembelian menggunakan Jerigen,hal ini menyusul surat edaran dari Pertamina nomor 448/F14400/2014-S3 yang ditujukan kepada Seluruh Pengusaha SPBU,SPBN,SPDN,PPDN dan PSPDN PT.Pertamina ( Persero ).
Surat edaran ini dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan BPH Migas pada saat Uji Petik Verifikasi Penyaluran JBT TW - I 2014 di beberapa Penyalur BBM PSO yang masih ditemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,khususnya terkait Surat Rekomendasi Pembelian BBM PSO yang dikeluarkan Oleh Pemda / SKPD.
Dari 6 Point yang dimaksud disebutkan dalam Point 3 yakni
" Kepada SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian BBM PSO kepada pengecer meskipun dilengkapi denmgan surat rekomendasi karena pada prinsipnya BBM PSO hanya diberikan kepada sektor pengguna yang diatur dalam Perpres dan Permen ESDM."
Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sofyan menjelaskan " Saat ini kami tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM untuk pengecer sesuai Surat edaran dari Pertamina,sehingga para pengecer yang sudah memiliki atau memperpanjang surat edaran yang sempat dimiliki tidak lagi dilayani."paparnya.
Terkait persoalan ini Sofyan menambahkan bahwa pihaknya setelah berkordinasi dengan Pertamina Semarang diperoleh jawaban tegas bahwa SKPD diminta kembali kepada Aturan yng ada seperti surat edaran dimaksud yakni disesuaikan Perpres dan Permen ESDM.
Dalam kesempatan lain PeNgusaha SPBU Jalan Lukmonohadi depan RSUD Kudus Joko menegaskan," Kami tunduk dan mengikuti apa yang diperintahkan Pertamina karena pada dasarnya Penjualan BBM Bersubsidi harus mengikuti aturan yang dikeluarkan Pertamina " Ungkapnya.
Jika dilihat dari jumlah pengecer di kabupaten Kudus yang jumlahnya mencapai 5000 pengecer tentu saja Aturan yang ditegaskan kembali ini akan mengurangi penghasilan mereka.
Bahkan di beberapa tempat penjual bensin eceran harganya melambung hingga Rp.8000 perliternya karena pembelian menggunakan mobil atau motor tangki besar yang dimiliki sehingga memicu merangkaknya harga bensin eceran.
Secara umum masyarakat penjual bensin eceran yang tak mau disebutkan namanya berharap agar ada peninjauan kebijakan untuk para pengecer mengingat keberadaan penjual bensin eceran juga dibutuhkan masyarakat yang berada jauh dari Pompa Bensin.Win
Surat edaran ini dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan BPH Migas pada saat Uji Petik Verifikasi Penyaluran JBT TW - I 2014 di beberapa Penyalur BBM PSO yang masih ditemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,khususnya terkait Surat Rekomendasi Pembelian BBM PSO yang dikeluarkan Oleh Pemda / SKPD.
Dari 6 Point yang dimaksud disebutkan dalam Point 3 yakni
" Kepada SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian BBM PSO kepada pengecer meskipun dilengkapi denmgan surat rekomendasi karena pada prinsipnya BBM PSO hanya diberikan kepada sektor pengguna yang diatur dalam Perpres dan Permen ESDM."
Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sofyan menjelaskan " Saat ini kami tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM untuk pengecer sesuai Surat edaran dari Pertamina,sehingga para pengecer yang sudah memiliki atau memperpanjang surat edaran yang sempat dimiliki tidak lagi dilayani."paparnya.
Terkait persoalan ini Sofyan menambahkan bahwa pihaknya setelah berkordinasi dengan Pertamina Semarang diperoleh jawaban tegas bahwa SKPD diminta kembali kepada Aturan yng ada seperti surat edaran dimaksud yakni disesuaikan Perpres dan Permen ESDM.
Dalam kesempatan lain PeNgusaha SPBU Jalan Lukmonohadi depan RSUD Kudus Joko menegaskan," Kami tunduk dan mengikuti apa yang diperintahkan Pertamina karena pada dasarnya Penjualan BBM Bersubsidi harus mengikuti aturan yang dikeluarkan Pertamina " Ungkapnya.
Jika dilihat dari jumlah pengecer di kabupaten Kudus yang jumlahnya mencapai 5000 pengecer tentu saja Aturan yang ditegaskan kembali ini akan mengurangi penghasilan mereka.
Bahkan di beberapa tempat penjual bensin eceran harganya melambung hingga Rp.8000 perliternya karena pembelian menggunakan mobil atau motor tangki besar yang dimiliki sehingga memicu merangkaknya harga bensin eceran.
Secara umum masyarakat penjual bensin eceran yang tak mau disebutkan namanya berharap agar ada peninjauan kebijakan untuk para pengecer mengingat keberadaan penjual bensin eceran juga dibutuhkan masyarakat yang berada jauh dari Pompa Bensin.Win