Kepala SKPD Harus Punya Keberanian Memberikan Penilaian Pegawai


KUDUS-ISK-Reformasi Birokrasi merupakan sebuah istilah yang kini sedang menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak? Birokrasi yang mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan akan mendapatkan penilaian buruk. Kini di era yang sudah serba modern, canggih, dan cepat, tentunya para pelayan masyarakat di instansi pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik dengan mudah.

Untuk mereformasi birokrasi, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU tersebut, pegawai sebagai aparatur negara benar-benar dinilai prestasi kerjanya. Yang kesemuanya untuk peningkatan kinerja pegawai yang muaranya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga budaya birokrasi yang berbelit-belit harus benar-benar ditinggalkan.

Sebagaimana yang dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpin oleh Bupati Kudus H. Musthofa. Rapim ini berlangsung di ruang rapat lantai IV gedung setda, Rabu (20/8). Pada paparannya, bupati menyampaikan bahwa betapa pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) dalam birokrasi ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Menurutnya, harus ada indikator penilaian yang jelas bagi pegawai. Penilaian ini melihat kinerja pegawai dan perilaku pegawai yang dinilai secara objektif. Mulai dari staf hingga kepala SKPD akan dinilai secara berjenjang oleh kepala SKPD dengan didampingi tim monitoring dan evaluasi (monev) serta baperjakat. Dalam hal ini peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sangat vital.
”Kepala SKPD harus berani memberikan penilaian secara objektif bagi pegawai. Kalau memang tidak baik, berikan saja penilaian sesuai kenyataan,” tegas Bupati kepada kepala SKPD dan kepala perusda yang hadir.

Dengan demikian, tambahnya, akan ada prinsip keadilan. Ada rewarddan punishment bagi semua pegawai. Karena terkadang kepala SKPD merasa ewuh pekewuh untuk memberikan penilaian tidak baik. Sebaliknya juga ada pegawai yang punya potensi dan prestasi yang bagus, tetapi tidak ‘terlihat’ karena tidak terekspose dengan standar penilaian yang tidak terukur secara jelas dan rinci.
”Semuanya saya harapkan untuk transparan. Bagi yang berprestasi ada promosi, yang kinerjanya buruk bisa juga degradasi atau diskualifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut bupati menyampaikan, bahwa merupakan sebuah kebanggaan ketika dirinya mampu mencetak pegawai yang berkualitas dan berprestasi. Itu merupakan prestasi tersendiri baginya. Termasuk bagi kepala SKPD juga harus memegang prinsip itu. Kualitas kinerja pegawai dinilai dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Sedangkan perilaku menyangkut sikap, loyalitas, dan integritas pada pimpinan dan satuan kerja.

Prinsip 4T juga menjadi penilaian tersendiri. Yakni tepat aturan, tertib administrasi, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Ini dinilai mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran. Apabila ada anggaran yang tidak bisa dilaksanakan itu berarti kesalahan SKPD dalam merencanakan. Di akhir paparan bupati berpesan kepala SKPD agar segera melaksanakan UU ASN ini. Demi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Sumber:Humas

@Rya                    

Related

Lintas Kota 6109860423185173438

Posting Komentar

emo-but-icon

New

No.Penting

Fb

Twitter

IKLAN

SLIDER IKLAN

MINI IKLAN

Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

item